Senin, 12 Desember 2011

CARI JODOH

Jodoh, kata-kata unik dan klasih, di kantor ada tiga sahabatku yang berkeluh kesah mengenai sesuatu yang mungkin tak asing di telinga kita yakni masalah mencari jodoh... Hufft, nafasku panjang bila ada seorang sahabat yang curhat mengenai masalah klasik ini. Jujur, terkadang aku tidak bisa mengungkapkan langsung kepada sahabat, karena beberapa hal salah satunya adalah pertimbangan agar jangan sampai apa yang kusampaikan menyinggung perasaan mereka (karena perbedaan sudut pandang), karena itu aku lebih leluasa untuk mengungkapkan apa yang ingin kusampaikan dalam bentuk tulisan, yang memberikan gambaran agar mereka bisa menilai sendiri, merenungkan, memutuskan serta mempertanggungjawabkan keputusan yang nantinya akan mereka ambil.
Ada sebuah kisah yang bisa kupetik dari hobi memancingku


Berikut kisahnya.....

Kisah Enam Pencari Ikan
Di sebuah desa nan asri hiduplah enam pemuda tampan, karena usianya di nilai sudah cukup, maka orang tua mereka menyuruh agar mereka bisa mencari ikan sendiri untuk makan. Keenam pemuda ini bernama Stupid, Doubt, Perfect, Lucky, Smart dan yang terakhir Wise. Oleh Orang tua mereka, mereka hanya di beri bekal sebuah buku panduan memancing, kail dan jala.
Lain ladang Lain belalang, lain Orang lain pula sikap yang mereka ambil.
1. Pemuda pertama yang tak lain adalah si Stupid, begitu dia mendapat perintah mencari Ikan, dia hebohnya bukan main, kemana-mana dia cerita ke Orang – Orang yang dia temui kalau dia akan mencari ikan, namun karena senangnya ingin memancing, si Pandir ini lupa menyiapkan diri untuk memancing, hingga iapun tetap pada kehebohannya yakni INGIN MEMANCING
2. Pemuda kedua adalah Doubt, sikap pemuda ini terlalu banyak pertimbangan, dia di penuhi keraguan, dalam hatinya antara iya dan tidak. Bagaimana ya, kalau sewaktu aku memancing, aku terjebur ke sungai??? bagaimana ya kalau seandainya, aku gak dapat ikan??? Bagaimana ya... dan bagaimana ya... dan pada akhirnya Si Doubt ini bimbang karena ketakutannya sendiri.
3.
4. Pemuda ketiga adalah Lucky.. berbeda dengan kedua teman sebelumnya, Lucky tahu kenapa dia harus memancing, tanpa ragu-ragu diapun berangkat memancing berbekal apa yang Orang tuanya tinggalkan. Sesampai di sungai tanpa menunggu lama, si Lucky mendapatkan ikan yang dia cari, dan diapun senang dan Menerima hasil pancingan dan membawanya pulang kerumah.
5.
6. Pemuda Keempat adalah Perfect, si Perfect ini adalah gambar pemuda idaman. Dia senantiasa berpandangan bahwa dia harus mendapatkan yang terbaik, karena menurutnya hal tersebut layak dia peroleh. Dengan rasa Pe de yang super Gedhe.. si Perfect inipun pergi ke sungai dan memancing. Di sungai, dia cukup beruntung karena kailnya seringkali menangkap ikan-ikan di sungai tersebut, tapi berhubung si perfect di terlalu pengen yang sempurna, tiap dia mendapat ikan dia hanya bisa mencela “Ikannya jelek... terlalu kecil... terlalu besar... kemudian membuang ikan hasil pancingannya kesungai serta banyak sekali keluhannya. Hingga tanpa dia sadari waktupun berlalu dan dia masih pada memancing untuk mendapatkan ikan yang benar-benar dia inginkan.
7.
8. Pemuda kelima adalah Smart, Si Smart ini, adalah Orang yang berhati-hati dengan waktunya, sudah lama dia menunggu memancing dengan kail tapi dia juga tak mendapatkan ikan seekorpun, akhirnya dia memancing dengan menggunakan jalanya, dan dia mendapatkan beberapa ekor ikan kecil dan anak-anak ikan, dimana bila di makan tidak bisa mengenyangkan perutnya, namun dengan sikap hati-hatinya dia tahu banyak yang harus dia kerjakan di rumah dia membawa ikan-ikan tersebut pulang, kemudian membuatkan kolam kecil di belakang rumah, memeliharanya, menjaganya serta mengembangbiakan ikan tersebut .. karena kesungguhannya kini si Smart tak lagi pusing tuk pergi memancing ke sungai karena dia udah mendapatkan ikan yang telah ia pelihara dan dia ternakkan.
9.
10. Pemuda Keenam adalah Wise.. Si Wise ini tanpa ragu-ragu juga ikut memancing, sayangnya dia tidak mendapatkan apa-apa, namun dia tak patah arang, dengan hati lapang iapun pulang kerumah dan berfikir secara jernih, kemudian dia bertanya dalam hatinya kenapa aku harus mencari ikan, “oh ternyata agar aku bisa makan dengan layak dan aku punya energi tuk menjalani kehidupan. Tapi tuk mempunyai energi untuk menjalani hidup tak harus memperoleh ikan, aku bisa belajar menanam sayur dan buah, karena aku mempunyai pekarangan yang luas. Aku juga bisa bekerja, dengan hasil kerja tersebut, aku bisa membeli ikan di pasar, membelinya kemudian mengembangbiakan di rumahnya. Dan aku bisa memancing kembali bila Allah memberi kesempatan di lain waktu”.
Dee..
Tanpa disadari para mencari jodoh itu hampir sama dengan keenam pemuda pencari ikan tersebut.
Ada yang mengambarkan si Stupid atau si pandir, dia mana, si pelaku hanya sebatas ingin mencari jodoh saja, namun ikhtiarnya Nol persen. Dia kurang mempersiapkan bekal yang harus dia siapkan bila jodoh tersebut tiba. Menuju gerbang pernikahan, menjalaninya tak semudah membalikkan telapak tangan, tanpa bekal yang cukup maka keluarga bukan SAMARA yang di dapat tapi malah penderitaan.
Ada juga sosok yang menggambarkan sosok Si Doubt atau Si Ragu-ragu, dia tahu kenapa dia harus mencari jodoh, namun dia terlalu takut melangkah, dia takut bila terjadi apa-apa pada dirinya. Antara ya atau tidak. Dan waktunya habis karena keragu-raguanya.
Ada juga sosok manusia yang kebanyakan yakni si Lucky yang beruntung, dimana ketika dia udah memperoleh apa yang dia cari, maka dia akan membawa pasangannya dan mengukuhkannya dalam ikatan suci bernama pernikahan.
Ada juga sosok Perfect si sempurna, dalam mencari pasangan hidup harus sesuai dengan standart yang telah dia buat, walau dia memperoleh banyak kesempatan namun kesempatan tersebut dia lewatkan karena tidak sesuai dengan keinginannya.
Ada juga sosok si Smart atau si Cerdas, dia mungkin tidak mendapatkan pasangan yang sesuai dengan harapankan, namun karena kecerdasan yang Allah berikan padanya, secara sadar dia paham bahwa terkadang kenyataan jauh dari harapan, tiada hal yang sempurna di dunia ini karena kesempurnaan adalah milik Allah, namun Allah memberikan kelebihan potensi kecerdasan yang bisa mengubah keadaan dari yang kurang konduksif menjadi lingkungan yang potensial. Dan itulah nilai cinta dan kesungguhan seorang manusia yang cerdas, dimana dia tidak di kendalikan oleh keadaan tapi bisa mengkondisikan keadaan.
Sedangkan tipe yang terakhir yakni si Wise atau si Bijak, sepenuhnya di sadar bahwa kadang dalam hidup kita akan menemukan keadaan yang di luar harapan kita, walaupun kita sudah bersungguh-sungguh, namun tetap harus positive thinking terhadap ketetapan yang Allah berikan. Man Shabara Zhafira barangsiapa yang bersabar akan beruntung. sabar bukanlah pasrah tapi kesadaran yang pro aktiv dalam memperjuangkan hidup sehingga menjadi lebih berharga. Tidak mendapat ikan, bukan akhir dari sebuah kehidupan, yang penting kesungguhan diri karena insyaAllah kita mempunyai kesempatan memancing lagi.
Bijak juga bisa menyikapi suatu keadaan secara luas dan utuh. Salah satunya hidup tak hanya berkutat hanya pada masalah mencari jodoh, bila memancing ibarat proses mencari jodoh, maka menanam tumbuh-tumbuhan ibarat memberdayakan potensi kebaikan bagi kehidupan sehingga kita memiliki value added di hadapan Allah dan manusia.
Sobat itulah sedikit kisah yang ingin kubagikan tentang enam pencari ikan. Tipe pencari ikan yang mana yang akan kalian pilih. Keputusan ada di tangan kalian.
“Mungkin kita bisa mengharapkan takdir yang indah untuk hidup kita, namun yakin akan satu hal, bahwa Allah senantiasa memberikan kesempatan pada kita untuk bisa memperindah takdir hidup kita sendiri”
Selengkapnya...

Sabtu, 10 Desember 2011

update Norton




Selengkapnya...

Hukum Pernikahan Beda Agama


Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.
Hukum Pernikahan Dalam Islam



(ini bisa di contoh)
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
• Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
• Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
• Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
• Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2. Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
• Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
• Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1. Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
• Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
• Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
• Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab






Selengkapnya...